Warta Indonesia, Sorong – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang untuk mengirim “orang dari pusat” atau anak buahnya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi jabatan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Papua Barat Daya.
Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri peringatan Hari Otonomi Khusus (Otsus) ke-22 dan sekaligussatu tahun hadirnya DOB Papua Barat Daya di Sorong, Rabu (22/11/2023).
“Jika tidak ada orang yang bisa diandalkan untuk menduduki jabatan itu maka dimungkinkan saya akan kirim orang dari pusat,” kata Tito.
Tito mengaku akan berkoordinasi dengan Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad tentang sosok yang bisa diandalkan dari provinsi ke-38 ini untuk menduduki jabatan Pj Bupati Sorong.
“Kalau memang ada orang yang dijagokan maka kita pakai itu,” ujar Tito.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, pribadi yang dianggap mumpuni untuk menjadi Pj Bupati Sorong yaitu figur yang mampu menggunakan anggaran untuk kepentingan masyarakat dan tidak tergiur untuk melakukan tindak korupsi.
Soal status Yan Piet, Pj Bupati Sorong yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tito mengatakan, pihaknya menunggu proses hukum yang berjalan.
“Jika terbukti (terlibat kasus korupsi) maka akan segera kita berhentikan secara tidak hormat,” ungkap Tito.
Diketahui, penyidik KPK melakukan OTT terhadap Yan Piet Mosso di kediamannya pada Senin (12/11/2023). Selain Piet, KPK turut menangkap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), sekretaris BPKAD Kabupaten Sorong, dan dua oknum pegawai BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Penyidik KPK telah menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Enam tersangka tersebut ialah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Keputusan Mendagri Tito Karnavian untuk membuka peluang mengirim “orang dari pusat” menjadi Pj Bupati Sorong merupakan langkah yang menarik untuk disimak. Hal ini karena penunjukan Pj kepala daerah yang berasal dari luar daerah memiliki potensi untuk menjadi lebih netral dan tidak terikat dengan kepentingan politik lokal. Namun, di sisi lain, penunjukan “orang dari pusat” juga dapat menimbulkan sentimen negatif dari masyarakat lokal.***